TATA TERTIB
UNTUK SISWA SMA NEGERI 1 WARINGINKURUNG
Tata tertib siswa bukan sekedar kelengkapan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala, tetapi merupakan bagian dari kehidupan siswa dan merupakan kebutuhan dari para siswa itu sendiri, untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif karena seluruh siswanya tertib dan disiplin Sehubungan dengan hal tersebut di atas disusunlah pedoman tata tertib siswa SMA Negeri 1 Waringinkurung sebagai berikut :
I. HAL MASUK SEKOLAH.
- Semua siswa hadir disekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh ) menit sebelum pelajaran dimulai pukul 06.30 Wib.
- Siswa yang datang setelah pukul 06.30 Wib dan tidak mengikuti doa pagi di dalam kelas terhitung terlambat.
- Siswa yang terlambat menunggu di area kantin sekolah.
- Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor kepada Tim Tatib untuk mengisi data keterlambatan dan menerima sanksi sesuai peraturan sekolah.
- Siswa yang datang terlambat (butir 4) berulang sampai dengan 2 kali mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah , harus membuat surat pernyataan tidak terlambat lagi yang ditanda tangani siswa ybs dan mengetahui wali kelas serta BK, dicatat oleh Tim Tatib sebagai pelanggaran ringan.
- Siswa yang datang terlambat (butir 4) berulang sampai dengan 3 kali mendapat tugas membersihkan lingkunga sekolah , tidak diperkenankan masuk sekolah sebelum menghadirkan orang tua ke sekolah dan membuat surat pernyataan bermaterei bersama orang tua , mengetahui wakasek kesiswaan serta mendapat pembinaan dari sekolah.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit atau karena keperluan mendesak, orang tua mengirim surat keterangan izin atau surat keterangan dokter atau telepon melalui telepon sekolah sebelum pukul 07.00 Wib. ( surat izin diserahkan ke guru BK masing-masing pada saat masuk sekolah ).
- Siswa yang tidak masuk sekolah berturut-turut dalam 3 hari tanpa memberitahukan alasannya,maka pihak sekolah akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa untuk dimintai keterangan oleh sekolah melalui BK dan dicatat di buku pelanggaran.
- Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin salah seorang Wakasek. Pelanggaran ini digolongkan pelanggaran berat.
- Siswa yang meninggalkan pelajaran karena tugas sekolah / negara untuk mengikuti berbagai kegiatan , siswa yang bersangkuitan dianggap masuk sekolah .
II. KEWAJIBAN SISWA
- Mentaati semua peraturan sekolah dan menghormati Kepala sekolah, Guru, Karyawan dan seluruh warga sekolah termasuk para tamu yang datang di sekolah.
- Mengikuti / melaksanakan upacara bendera di dalam maupun di luar sekolah atau tugas lain dari sekolah.
- Mengucapkan salam pada Bapak Ibu guru, karyawan dan tamu-tamu sekolah, selalu berjabat tangan dengan sopan.
- Mengenakan PIN Merah Putih secara permanen setiap hari sekolah.
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tekun, bersungguh-sungguh, disiplin, tertib dan penuh tanggung jawab.
- Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh bapak ibu guru dengan tepat waktu.
- Menjaga nama baik sekolah, guru, orang tua dan diri sendiri baik di dalam maupun diluar sekolah.
- Menjaga ketertiban dan kesopanan dalam penampilan, bersikap, bertutur sapa dan berpakaian.
- Mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing ( siswa muslim wajib mengikuti sholat dhuhur berjamaah dan sholat Jum;at, siswa putri mengikuti kegiatan keputrian pada hari Jum;at ).
- Mengikuti doa pembuka pagi dan penutup pelajaran dengan berdiri, tertib dan khidmad.
- Mengikuti kegiatan Jum’at pagi ( senam, jum’at bersih, ekpos karakter, english day )
- Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler wajib Pramuka dan satu ekstra kurikuler yang diminati yang dilaksanakan di sekolah.
- Menjaga keamanan barang-barang milik pribadi dan apabila terjadi kehilangan, sekolah tidak bertanggung jawab.
- Mengembangkan kepedulian sosial dengan memberikan bantuan / pertolongan kepada teman yang kurang mampu atau siapapun yang membutuhkan ( nilai-nilai karakter).
- Berpakaian seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,rapi,dan bersih dan sesuai ukuran dan model yang ditetapkan pada hari efektif sekolah.
- Berperilaku dan bertutur kata sopan, santun, ramah kepada teman, guru, karyawan, orang tua dan tamu sekolah.
- Bertanggungjawab atas kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar, ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan, baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
- Bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan gedung, ruang kelas, laboratorium, kantin, lapangan, sarana ibadah, UKS, perpustakaan, semua perabot / peralatan dan fasilitas sekolah.
- Siswa yang membawa kendaraan sepeda/sepeda motor adalah siswa yang sudah memiliki SIM ,agar memarkir di tempat yang disediakan dalam keadaan terkunci dan tunduk pada aturan perparkiran,sedangkan siswa yang membawa mobil diluar tanggung jawab sekolah. ( di area jalan raya Wijaya Kusuma )
- Ukuran panjang rambut untuk siswa (putra) selama menempuh pendidikan di SMA Negeri 2 Surabaya adalah 1(satu) cm.
III HAK – HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Siswa dapat meminjam buku-buku dari Perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku di perpustakaan.
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah.
- Siswa kelas X dan XI berhak untuk memilih dan mengikuti satu kegiatan ekstra kurikuler pilihan dan ekstra kurikuler wajib Pramuka .
- Siswa berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah (UKS, Aula, Perpustakaan, Laboratorium, lapangan, dll ) dengan seijin Wakasek Sarana dan Prasarana
- Siswa berhak mengikuti Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester. Ulangan Kenaikan Kelas , Ujian Sekolah dan UN sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Siswa yang sakit di sekolah berhak mendapatkan perawatan di UKS dan di izinkan beristirahat sementara waktu.
- Siswa berhak mendapatkan bimbingan dibidang akademik dan non akademik.
IV. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
Seluruh siswa dilarang :
- Melanggar norma agama, norma susila, tata krama dan tata terbib sekolah.
- Membuat kegaduhan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
- Membuang sampah di laci meja belajar, di lantai atau di sembarang tempat.
- Membawa / menyaksikan buku gambar / porno, video porno dan situs porno melalui laptod, HP atau sarana lainnya.
- Membawa atau mengkomsumsi minuman keras, narkoba dan prekursor narkoba dan zar adiktif lainnya.
- Membawa dan merokok dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah..
- Membawa dan menggunakan alat-alat perlengkapan yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar atau tugas guru ( kartu, gitar, catur, sketboord, senjata tajam dst ).
- Membawa dan memakai barang-barang berharga,perhiasan berharga secara berlebihan.
- Mengendarai / mengemudikan , sepeda motor / mobil bagi siswa yang belum memiliki surat ijin mengemudi.
- Menggunakan / mengucapkan kata-kata kasar, makian dan tidak sopan.
- Menggunakan pakaian ketat, celana pensil, baju junkis, tanktop, tidak berlengan, celana pendek, sandat jepit pada setiap kegiatan di sekolah.
- Merusak atau menyalahgunakan sarana prasarana sekolah.
- Makan dan minum selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Menggunakan / mengoperasikan alat komunikasi selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Menyontek dengan cara apapun saat ulangan harian, ulangah tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan ujian nasional.
- Mencuri, berjudi, berbohong, berkhianat, menipu, memfitnah dan menghasut.
- Mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan terlarang / ilegal dan sesat.
- Mengubah atau memalsu dokumen resmi ( raport, surat keputusan, ijaxah, surat orang tua, surat ijin dsb ).
- Bertengkar atau main hakim sendiri.
- Berpacaran dan bermesraan yang melebihi batas norma kesusilaan.
- Bermain bola dan bermain skateboard di dalam kelas atau koridor kelas.
- Bermain kartu di lingkungan sekolah.
- Berkata bohong atau tidak jujur atau memberi keterangan palsu.
V TINGKATAN PELANGGARAN SISWA
A. PELANGGARAN BERAT
- Positif hamil selama menjadi siswa
- Memalsu tanda tangan Orang tua / Wali, Kepala sekolah dan lain-lain.
- Bersikap tidak sopan, menentang kepsek, guru dan karyawan.
- Membawa dan minum minuman keras / barang sejenis yang dilarang.
- Merokok di lingkungan sekolah dan di luar sekolah dengan menggunakan seragam/ atribut sekolah.
- Berkelahi / main hakim sendiri.
- Menghasut yang menimbulkan pertengkaran
- Merusak sarana prasarana sekolah.
- Mengambil milik orang lain ( mencuri)., menipu dan memaksa atau memalak.
- Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
- Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
- Membawa Senjata tajam tanpa sepengetahuan Sekolah.
- Merubah / memalsu Raport. Ijazah, dokumen penting lainnya serta surat izin.
- Mengikuti Organisasi terlarang.
- Membawa gambar video porno ( foto, majalah, buku, VCD, file di flash disk, laptop, HP).
- Membolos / keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.
- Melompat pagar. sekolah
- Menyontek saat ulangan dengan menggunakan alat bantu termasuk HP, baik ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas maupun saat ujian sekolah dan ujian nasional.
B. PELANGGARAN SEDANG
- Menggunakan / mengaktifkan HP saat pembelajaran tanpa se izin guru.
- Tidak mengikuti upacara bendera atau tugas lain yang ditetapkan oleh sekolah.
- Melakukan, menganggu dan mengacaukan kegiatan belajar atau kegiatan lain di sekolah
- Mencoret-coret tembok, pntu, meja, kursi dan lain-lainnya yang tidak semestinya.
- Memakai gelang, kalung, anting-anting dengan bahan apapun bagi pria.
- Mencoret-coret tembok, pintu meja kursi dan lain-lainnya yang tidak semestinya.
- Meninggalkan kelas tanpa se izin guru .
- Berada di luar kelas (ke kantin, ke masjid) pada waktu jam-jam pelajaran berlangsung.
- Tidak berada di kelas lebih dari batas toleransi yang diperbolehkan selesai olah raga (batas toleransi 5 menit).
- Makan atau minum saat pembelajaran sedang berlangsung.
- Meninggalkan kelas saat pergantian jam pelajaran tanpa se izin guru yang akan mengajar di jam pelajaran berikutnya.
- Berambut gondrong / tidak rapi / di cat.
C. PELANGGARAN RINGAN
- Berpakaian seragam tidak lengkap. Kelengkapan seragam terdiri dari warna pakaian, warna dan model sepatu, badge sekolah, identitas siswa, PIN, topi saat upacara dan dasi dengan warna yang menjadi identitas jenjang kelas.
- Berpakaian tidak rapi (baju dikeluarkan sebagian atau seluruhnya, sepatu diinjak belakangnya, celana agak melorot).
- Tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan ( celana pensil dll ).
- Tidak memakai ikat pinggan sesuai dengan ketentuan.
- Tidak memakai kaos kaki sesuai dengan ketentuan.
- Tidak menyisir rambut dengan rapi bagi putra, dan membentuk tampilan rambut secara berlebihan dan tidak pantas bagi putri.
- Berhias, berdandan, memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
- Melaksanakan ibadah sholat dhuhur di jam pembelajaran tanpa se izin guru.
- Datang terlambat di masjid saat pelaksanaan sholat Jum’at.
- Datang terlambat masuk sekolah.
VI SANGSI PELANGGARAN :
- Setiap jenis pelanggaran dicacat di buku tatib dan ditindaklanjuti oleh tim Tatib, Wali Kelas dan guru BK.
- Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 1 s/d 2 kali, siswa di catat di buku tatib ditindaklanjuti oleh timTatib, Wali Kelas dan Guru BK.
- Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 3 s/d 4 kali siswa di catat di buku tatib serta membuat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan wakasek kesiswaan.
- Melakukan pelanggaran ringan 5 s/d 6 kali di catat di buku tatib dan membuatn surat pernyatan diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah serta dibina selama lamanya 3 hari efektif sekolah oleh tim Tatib Sekolah.
- Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 1 kali, siswa membuat surat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah.
- Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 2 kali, siswa membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah serta dibina selama-lamanya 1 hari efektif di sekolah .
- Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 3 kali, siswa dibina selama 3 hari efektif di sekolah atau oleh orang tua di rumah.
- Melakukan pelanggaran berat , dibina kembali oleh orang tua selama 3 hari efektif di rumah ( tergantung jenis pelanggaran berat yang dilakukan).
- Setiap pelanggaran diakumulasi dari pelanggaran yang dilakukan sebelumnya sampai dengan semester yang berjalan berakhir. Akumulasi jumlah pelanggaran tersebut akan menjadi catatan penting pada semester berikutnya dan menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas mapun kelulusan siswa ybs.
- Setiap jenis dan tingkatan pelanggaran yang menyebabkan siswa harus membuat pernyataan diketahui orang tua siswa, maka sekolah harus memanggil orang tua.
SANGSI KHUSUS DATANG TERLAMBAT MASUK SEKOLAH
- Terlambat 1 kali, siswa diperbolehkan mengikuti pelajaran, setelah mendapatkan sanksi berupa berjalan keliling lapangan dengan bergandengan tangan. Siswa juga diberi tugas untuk merangkum materi pelajaran pada saat ia terlambat.
- Terlambat 2 kali, siswa diperlakukan seperti butir 1, ditambahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang terlambat lagi.
- Terlambat 3 kali, orang tua hadir di sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang ditanda-tangani orang tua, BK, Wali Kelas, Wakasek kesiswaan.
- Terlambat 4 kali, siswa diberi tugas belajar sendiri selama 1 hari sebagai bentuk pembinaan di sekolah tanpa mendapatkan pelajaran serta membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah . Pernyataan yang dimaksud mengandung pernyataan jika terlambat lagi akan mendapatkan pembinaan secara khusus.
- Terlambat 5 kali, siswa mendapatkan pembinaan secara khusus.
TATA TERTIB ULANGAN HARIAN DAN ULANGAN AKHIR SEMESTER DAN UJIAN
- Siswa wajib datangn 15 menit sebelum ulangan dimulai.
- Siswa wajib menunjukkan kartu tanda bukti sebagai peserta ulangan.
- Siswa yang terlambat tidak mendapat waktu tambahan / perpanjangan waktu.
- Siswa dilarang pinjam meminjam alat tulis kepada peserta lain.
- Selama pelaksanaan ulangan siswa dilarang izin ke belakang / toilet.
- Siswa dilarang membawa/mengaktifkan HP / alat elektronik lainnya.
VII LAIN – LAIN :
- Apabila Orang tua tidak memenuhi panggilan sekolah maka siswa yang bersangkutan (kasus) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.
- Hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diumumkan/ ditetapkan.
TABEL POIN PELANGGARAN
NO | JENIS PELANGGARAN | SANGSI | SKOR |
A. PELANGGARAN BERAT | |||
1. | Positif hamil selama menjadi siswa | Keluar | 50 |
2. | Memalsu tanda tangan orang tua/wali. | Pembinaan | 20 |
3. | Memalsu tanda tangan guru,kepala sekolah. | Keluar | 20 |
4. | Merubah / memalsu Raport | Keluar | 20 |
5. | Berkelahi / main hakim sendiri | Keluar | 20 |
6. | Bersikap tidak sopan/menentang guru , karyawan | Pembinaan | 20 |
7. | Membawa senjata tajam. | Keluar | 20 |
8. | Mengambil milik orang lain ( mencuri ). | Keluar | 20 |
Berurusan dengan berwajib karena melakukan kejahatan. | Keluar | 20 | |
9. | Mengikuti organisasi terlarang | ||
10. | Membawa dan minum minuman keras/sejenis. | Keluar | 20 |
11. | Melakukan perjudian. | Keluar | 20 |
12. | Membawa gambar ,VCD porno. | Pembinaan | 20 |
13. | Membawa/menyebarkan selebaran yang dilarang | Pembinaan | 20 |
14. | Merokok di lingkungan sekolah. | Keluar | 20 |
15. | Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan NARKOBA | Pembinaan | 20 |
16. | Merusak sarana prasarana sekolah | Keluar | 20 |
17. | Membolos/keluar meninggalkan sekolah tanpa izin | Pembinaan | 20 |
18. | Menyontek saat ulangan | Pembinaan | 20 |
Pembinaan | 20 | ||
B. PELANGGARAN SEDANG | |||
1. | Membolos / keluar meninggalkan sekolah tanpa ijin. | Pernyataan | 10 |
2. | Tidak mengikuti upacara | Pernyataan | 10 |
3. | Mengganggu / mengacau kelas lain | Pernyataan | 10 |
4. | Mencoret-coret tembok,pintu,meja kursi dan lain | Teguran | 10 |
5. | Terlambat masuk sekolah/kelas | Pernyataan | 10 |
6. | Tidak masuk tanpa surat / pemberitahuan. | Pernyataan | 10 |
7. | Tidak mengikuti kegiatan yg diselenggarakan sekolah.. | Pernyataan | 10 |
8. | Keluar kelas tanpa ijin | Pernyataan | 10 |
9. | Berada di kantin pada jam pelajaran berlangsung. | Pernyataan | 10 |
10. | Menggunakan/mengaktifkan HP saat pembelajaran | Pernyataan | 10 |
11. | Meninggalkan kelas saat pergantian jam pelajaran | Teguran | 10 |
12. | Berambut gondrong / tidak rapi / di cat | Pernyataan | 10 |
C. PELANGGARAN RINGAN | |||
1. | Berpakaian seragam tidak lengkap. | Teguran | 5 |
2. | Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan. | Teguran | 5 |
3. | Rambut tidak sesuai ketentuan. | Teguran | 5 |
4. | Tidak memakai ikat pinggang sesuai ketentuan. | Teguran | 5 |
5. | Tidak memakai sepatu sesuai ketentuan | Teguran | 5 |
6. | Tidak memakai sepatu sesuai ketentuan | Teguran | 5 |
7. | Berhias yang berlebihan | Teguran | 5 |
8. | Memakai gelang,kalung,anting-anting bagi pria. | Teguran | 5 |
9. | Melaksanakan Sholat dhuhur di jam pembelajaran | Teguran | 5 |
10 | Datang terlambat di masjid saat sholat Jum’at | Teguran | 5 |